Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Perannya

  • Whatsapp
Kejagung kembali menetapkan tersangka korupsi BTS 4G Kominfo. (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan inisial MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi, penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Kejagung juga mengungkap peran tersangka baru itu.

“Yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Ketut mengatakan MA berperan dalam pengadaan BTS 4G bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang.

“Sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut, total Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait