Palu,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan kurang lebih 23 set perlengkapan tidur, yang berupa ranjang susun untuk anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu sebagai bentuk perhatian pemerintah setempat.
“Meski mereka menjalani pembinaan, mereka juga perlu mendapat perhatian pemerintah sebagai bagian dari pemenuhan hak untuk dilindungi,” kata Wakil Wali Kota Palu Reny A. Lamadjido saat menyerahkan bantuan itu di Palu, Senin.
Dia juga mengharapkan, dengan batuan tersebut anak” yang menjalani pembinaan di lembaga khusus bisa terjamin kesehatan dan terlayani secara optimal.
Ia mengatakan lembaga ini selain tempat menjalani masa pidana, sekaligus mendidik anak supaya kelak berkelakuan baik, setelah selesai menjalani masa tahanan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Dari lembaga ini, anak juga mendapat layanan pendidikan layaknya pendidikan formal, sekaligus diberdayakan. Oleh karena itu Pemkot Palu secara konsisten membangun kolaborasi dengan instansi vertikal, tidak terkecuali dengan LPKA guna mewujudkan pembangunan daerah,” kata dia.
Ia juga mendorong anak yang sedang menjalani pembinaan di LPKA dapat terlindungi BPJS Kesehatan sehingga memfasilitasi klinik kesehatan di lingkungan lembaga pembinaan khusus itu sebagai bagian dari tanggung jawab Pemkot Palu terhadap warga.
“Kami sedang mengupayakan dan rencana ini kami sudah sampaikan kepada otoritas lembaga setempat atas kolaborasi dibangun bersama,” kata dia.
Kepala LPKA Kelas II Palu Revanda Bangun mengemukakan pihaknya saat ini membina 24 anak didik pemasyarakatan dengan kapasitas blok yang mampu menampung 48 orang.
Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi perhatian Pemkot Palu dalam mendukung pembinaan anak didik pemasyarakatan.
“Bantuan dan kerja sama ini bagian dari kolaborasi kami dalam meningkatkan pelayanan, sekaligus membangun erat untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi anak didik kami ke depan,” katanya. ***
Editor: Riky Rialdi