Hadiri Diskusi Publik, Wali Kota Palu Pastikan Tak Ada Lagi Diskriminasi pada Penyintas

  • Whatsapp
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid hadiri diskusi publik oleh Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP)-HAM Sulawesi Tengah. Foto: Tribunnews.com/Lisna

PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri diskusi publik oleh Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP)-HAM Sulawesi Tengah. Diskusi tersebut setidaknya menghadirkan 30 korban dan keluarga penyintas peristiwa tahun 1965 di Sulawesi Tengah.

Direktur Eksekutif SKP-HAM Wilayah Sulteng Nurlaela dalam diskusi mengatakan dampak paling dirasakan korban adalah stigma dan perlakuan diskriminasi ditengah kehidupan masyarakat, mengingat para korban merupakan orang-orang yang dinilai terlibat dari peristiwa 65.

“Stigma dan diskriminasi, dia tidak dapat dukungan apapun, mereka korban dikucilkan karena alasan dia orang PKI,” kata Nurlaela.

Menanggapi pengakuan keluarga korban Wali Kota Palu mengatakan persoalan diskriminasi khususnya di Kota Palu dipastikan tidak akan kembali terjadi.

Ia akan berlakukan program yang diberikan Pemerintah Kota Palu saat ini merupakan hak bersama.

“Untuk masalah diskriminasi tidak ada lagi, semua program yang diberikan pemkot Palu adalah hak bersama,” katanya dihadapan para korban penyintas peristiwa 65.

Lebih lanjut, sebagai bentuk peduli sejarah ia menjanjikan akan membangun memorabilia berbasis dokumen sejarah dan bentuk peringatan agar kiranya peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

Sementara itu, untuk lokasi penetapannya akan didiskusikan kembali bersama Dinas-dinas terkait.

Untuk diketahui berdasarkan catatan SKP-HAM, data korban pelanggaran HAM di Kota Palu berkisar 500 Kepala Keluarga.

Namun berdasarkan data primer bersumber dari Kodim 1306 wilayah Donggala dan Palu, untuk Kota Palu dicatatkan berada pada angka 1097 penyintas, dengan ini dapat diperkirakan masih terdapat sekitar 500 lebih korban yang perlu mendapatkan verifikasi lanjut.

Nurlaela mengharapkan agar pemerintah Kota Palu bisa memulihkan hak korban terlebih dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tentang pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM untuk pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM.

“Memulihkan, agar nama baik mereka dipulihkan kembali, tidak ada hubungan antara apa yang terjadi di masa lalu dengan kehidupan hari ini,” harapnya.

Adapun diskusi ini bertempat di Rumah Peduli SKP HAM, Jl Basuki Rahmat Lorong Saleko 2, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. ***

Editor/Sumber: Riky/Tribunnews.com

Berita terkait