Jakarta,- Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan surat edaran (SE) berisi larangan terhadap hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama. Ia juga menilai langkah ini sangat tepat.
“Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum. Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan,” ujar Niam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/7/2023).
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. Menurutnya, negara harus hadir untuk mengadministrasikan ajaran agama tersebut.
“Dengan demikian, peristiwa pernikahan itu pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Dan negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan. Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan,” tegas Niam.