MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MUI: Sangat Tepat!

  • Whatsapp
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (Foto: Dok. istimewa)

Berikut isi SEMA yang dikutip detikcom, Selasa (18/7/2023):

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik

Berita terkait