Disebarkan pusat data, IT & media sangganipa
SULTENG – Agar Pilkada selalu berjalan di atas ketentuan aturan, sebagai bentuk ketaatan, pengawasan bersama, penindakan pelanggaran dan penegakan keadilan, semua bentuk dan indikasi kecurangan wajib diuji secara hukum.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024 – 2029, H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako diwakili Kuasa Hukumnya melaporkan Paslon Anwar Hafid dan Reny Lamajido, Relawan Perempuan Berani dan Relawan Gemar Huntap Tondo Berani di Bawaslu Sulteng terkait pembagian stiker Paslon No Urut 2 dan makanan dikemas dalam kotak warna merah dan kotak warna biru di halaman Mesjid Almuhajirin Huntap Tondo.
Pembagian kotak makanan tersebut, dimuat dalam keranjang plastik persegi panjang, diperkirakan ukurannya 40 cm x 80 cm sebanyak tiga buah yang pada pada masing-masing sisi keranjang tersebut ditempel stiker ukuran 40 cm x 50 cm. Stiker tersebut bertuliskan “Nomor 2 Anwar-Reny Sulteng 2024, serta terdapat “Foto Gambar Foto Paslon No Urut 2 dan tanda gambar Partai Politik pengusung,PKS, Partai Demokrat dan PBB.