Penyampaian Laporan Tim Hukum Sangganipa H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, telah diterima oleh Bawaslu Sulteng dengan Nomor Register : 12/PL/PG/Prov/26.00/2024 tanggal 12 November 2024. Awalnya Tim Paslon Berani, atau dikenal dengan Tim Perempuan Berani, mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 2 Pemilihan GubernurSulteng, sambil membagikan stiker dan kotak makanan, kepada Jamaah Masjid Almuhajirin, di Huntap Tondo I setelah selesai melaksanakan sholat Jum’at, pada tanggal 8 November 2024. Kegiatan cara serupa telah dilakukan beberapa kali sebelumnya oleh Relawan Paslon No. 2, ditempat yang sama dan masjid lainnya.
Menurut, Amerullah SH, Abdul Azis, dan Johari SH selaku Tim Hukum H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, laporan diterima Bawaslu Sulteng disertai saksi dan bukti yang cukup diantaranya Video Pembagian “makanan kotak” dan bahan kampanye Paslon No. 2, Video lokasi Masjid Al Muhajirin berlangsungnya Pembagian “makanan kotak” dan bahan kampanye dan Tim Relawan Kampanye Pasangan Calon 02 terdaftar di KPU, sehingga telah memenuhi syarat formil dan materil laporan atas larangan kampanye.
Perbuatan Tim Relawan Paslon Berani, Paslon No. 2 tersebut diduga melanggar norma larangan kampanye dalam Pasal 69 huruf i UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. Konsukwensi pelanggran atas norma larangan tersebut dapat dikenai pemidanaan yang digariskan dalam ketentuan Pasal 187 (3) UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada : “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Tim Hukum H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, meminta kepada Bawaslu Sulteng untuk melakukan penindakan dan pencegahan modus operandi kampanye pembagian makanan dalam kotak dihalaman Mesjid Khususnya Mesjid Almuhajirin Huntap Tondo I yang dillakukan oleh Relawan Berani dan Paslon No. 2 dalam Pemilihan Pilkada Sulteng.
Diketahuinya, tempat ibadah dan tempat Pendidikan sebagai sarana terlarang digunakan kampanye. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 57 Ayat (1) huruf i PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pada pokoknya menyatakan, “ “dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah”. Sedangkan yang dimakud dengan kampanye adalah “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 12 PKPU No.13/2024dan tempat ibadah adalah tempat peribadatan yang digunakan oleh umat beragama untuk menjalankan ajaran agama, seperti masjid beserta halamanya, gereja beserta halamannya. ***