JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti aliran uang dugaan suap dari pihak pengusaha untuk Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI, Henri Alfiandi (HA).
Henri diduga menerima uang suap lewat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK mengantongi bukti transaksi hingga catatan keuangan dari Letkol Afri Budi Cahyanto ke Marsdya Henri.
“Bukti keterlibatan Kabasarnas apa? Ya kemarin dalam ekspose sebenarnya sudah dipaparkan bukti-buktinya, ada transaksi-transaksi, ada catatan-catatan dari Koorsmin ABC,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Sehingga bisa ketahuan ternyata itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2023 yang totalnya uang yang diterima itu Rp88 miliar.
Selain catatan keuangan, KPK juga telah mengantongi pengakuan dari para saksi soal keterlibatan Henri dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
“Tentu dari keterangan saksi, bukti percakapan elektronik, bukti-bukti catatan itulah kami meyakini bahwa bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka itu sudah ada,” ungkap Alex.