Jakarta,- Usai ibu kota pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur, kini Jakarta tidak akan lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI). Nantinya, status Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta alias DKJ.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melakukan rapat soal persiapan aturan khusus DKJ di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan dalam UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” sebut Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (12/9/2023).