Jakarta,– Mulai tahun depan masyarakat mungkin tidak perlu lagi melampirkan fotokopi KTP saat mengurus dokumen atau mengakses layanan publik. Karena pemerintah akan menggantikan KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
“Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka,kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopiKTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi,” kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo dikutip dari Youtube CNBC Indonesia, Rabu (20/12/2023).
IKD atau KTP Digital sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. Dengan begitu saat mengurus dokumen tertentu, alih-alih menggunakan fotokopi KTP, ke depannya masyarakat hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD.
Selain identitas digital, aplikasi IKD atau KTP digital memiliki fitur-fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya. Pada menu dokumen, terdapat data kependudukan berupa kode QR yang hanya dapat diakses oleh ponsel lain yang memiliki aplikasi IKD.
Selain itu, terdapat menu lain seperti informasi NPWP, histori vaksin Covid-19, informasi kepemilikan kendaraan, daftar pemilih tetap tahun 2024, dan informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Lalu, pada menu data keluarga terdapat Kartu Keluarga (KK) serta biodata keluarga satu KK. Selain itu, terdapat fungsi-fungsi IKD yang dapat memudahkan pelayanan kependudukan.
Meski begitu Kemendagri menegaskan KTP Digital ini tak serta merta menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat, walaupun masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.