Tangerang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan penghitungan suara ulang (PSU) terhadap 475 kotak suara Minggu (25/2/2024).
Hal kali ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu atas sanksi administratif terhadap pelanggaran Pemilu 2024.
“Ya, hari ini dilakukan PSU 475 kotak suara di Gudang Multi Guna Serpong. Penghitungan dilakukan pada seluruh kotak di 95 TPS di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitomo.
Menurutnya, PSU dilakukan bersarkan rekomendasi KPU yang menjatuhkan sanksi adminitrasi. Pasalnya, Bawaslu memergoki petugas KPPS Kelurahan Jelupang membuka kotak-kotak suara sebelum rapat pleno rekapitulasi dilakukan.
“Dalam PSU 475 kotak suara melibatkan 285 petugas KPPS, kotak suara dihitung. Baik untuk capres/cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” ujar Bambang.