Pantauan awak media ini, pelantikan tersebut dilaksanakan tanggal 22 Maret. Namun berdasarkan SK Wali Kota Palu Nomor : 800.1.3.3/7609/BKPSDMD/2024 yang dibacakan saat pelantikan, menyebutkan per tanggal 21 Maret 2024. Di dalamnya juga tertera kalimat bahwa SK tersebut berlaku terhitung sejak ditetapkan.
Meski demikian, Wali Kota Palu tetap mencabut SK yang dimaksud. Padahal selain Kota Palu, pada hari itu (22/03) juga dilaksanakan pelantikan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemkab Poso.
Kepala BKPSDMD Kota Palu, Abidin, Jumat (05/04), mengatakan, pembatalan telah dilakukan dan pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh jajaran yang terkait hal itu.
“Jadi para PNS yang dilantik itu kembali bekerja di tempatnya semula,” ujarnya. ***