PALU,– Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Mengenai hal tersebut, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, menetapkan pencabutan Keputusan Wali Kota Palu dan Pembatalan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional (kepala sekolah) yang telah dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 lalu.
Diketahui, ada sebanyak 166 pejabat yang dilantik saat itu, yakni Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 10 orang, Administrator 84 orang, Pengawas 55 orang, dan kepala sekolah 17 orang.
Pembatalan tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.