Pakar Asing Kritik Argumen MK soal Bansos di Sengketa Pilpres 2024

  • Whatsapp
Pakar asing kritik argumentasi hukum MK tolak gugatan Pilpres 2024. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai dalam pertimbangan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Mengenai hal tersebut, Pakar politik dan keamanan internasional Universitas Murdoch dari Australia, Ian Wilson, mengkritik argumen yang telah diberikan oleh MK.

Ia menyoroti pernyataan hakim MK yang menyebut bantuan sosial (Bansos) dan perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden tak saling berkaitan.

“Mereka tampak berspekulasi dengan mengatakan bahwa tidak ada hubungan antara peningkatan bansos dengan pemilih, seolah insentif material tidak berpengaruh, dan tidak ada bukti tujuan politik dalam pembagian bansos itu,” kata dia kepada CNNIndonesia.com.

Wilson juga menggarisbawahi saran MK yang menyebut bansos perlu diatur dalam undang-undang dalam tahapan pemilu sehingga tak memicu penyimpangan.

“Ini tampak kontradiktif, tetapi menunjukkan pemisahan antara prosedur yang ada, dan norma-norma etika dalam berpolitik,” ungkap dia lagi.

Pada Senin, MK menggelar sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Sengketa pilpres ini sampai ke meja hijau setelah tim pasangan yang kalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan ke MK.

Berita terkait