SULTENG – Sedianya pelantikan 125 pejabat eselon III sebanyak 125 orang dan 264 orang pejabat pengawas sempat dibatalkan Kemendagri. Kini, telah mendapat izin dan kembali dilantik dan dikukuhkan kembali Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura.
Seperti diketahui bahwa pelantikan pada 22 Maret lalu dibatalkan. Karena sesuai dengan UU Pilkada dan ketentuan ikutannya seorang kepala daerah dilarang melantik pejabat di lingkungannya enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada.
Pemprov Sulteng akhirnya melaksanakan keputusan Kemendagri menindaklanjuti surat tertulis Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/3041/Otda tanggal 26 April 2024 perihal Pengukuhan, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.