Syarat Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi/ SIM Indonesia /Edward Ricardo

Jakarta,- Peraturan baru tentang pembuatan surat izin mengemudi (SIM) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional maupun BPJS Kesehatan. Diketahui, aturan uji coba ini akan berlaku hingga 30 September 2024 mendatang.

Namun, belum semua wilayah bakal menerapkan kebijakan ini, melainkan ada pada tujuh wilayah Kepolisian yakni Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Adapun, Dasar hukum dari kebijakan ini berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b. Untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

Berita terkait