Jakarta,- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini merupakan konsekuensi dari krisis keuangan yang menerpa Indonesia pada 1997 hingga 1998 lalu. Dimana pada saat itu negara harus melakukan penalangan / bail out terhadap krisis yang terjadi.
“Jumlah total tagih negara kepada para obligor dari bantuan BLBI ini mencapai Rp110,45 triliun. Sebuah angka yang sangat besar dan ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Keppres No 6 Tahun 2021 jo. Keppres No 30 Tahun 2023 sebagai bentuk upaya memastikan pengembalian hak tagih negara,” papar Sri Mulyani dalam laman Instagram @smindrawati, dikutip Senin (7/7/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan BLBI ini merupakan konsekuensi dari krisis keuangan yang menerpa Indonesia pada 1997 hingga 1998 lalu. Dimana pada saat itu negara harus melakukan penalangan / bail out terhadap krisis yang terjadi.
“Jumlah total tagih negara kepada para obligor dari bantuan BLBI ini mencapai Rp110,45 triliun. Sebuah angka yang sangat besar dan ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Keppres No 6 Tahun 2021 jo. Keppres No 30 Tahun 2023 sebagai bentuk upaya memastikan pengembalian hak tagih negara,” papar Sri Mulyani dalam laman Instagram @smindrawati, dikutip Senin (7/7/2024).