PALU – Mantan Penjabat Bupati Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Rahmansyah Ismail terus mencari keadilan, di tengah ketidakpastian penegakan hukum.
Di persidangan Praperadilan Jilid 2 yang diajukan Rachmansyah Ismail menghadirkan Saksi Ahli dari UMI Makassar Dr. Hardianto Djanggih, SH MH di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu (4/3/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Nasution, SH dimulai tepat pukul 13.30 WITA ini bertransformasi menjadi panggung bedah ilmiah yang menyoroti tertib administrasi penyidikan sekaligus menguji keabsahan prosedur yang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng sebagai Termohon.
Penaseha Hukum Rachmansyah Ismail dari Kantor hukum JAYA & JAYA Law Firm, berjumlah 4 orang yang dipimpin oleh M. Wijaya SH MH, Hartono SH, MH, Eko Agung, S.H., dan Mikhael Simangunsong, SH tampil mendominasi jalannya persidangan dengan melontarkan pertanyaan tajam yang bersifat “bedah saraf” terhadap integritas prosedur. Dengan diksi yang sangat terukur, berkelas, dan sarat akan nilai akademis, Wijaya berhasil menggiring persidangan pada titik nadir penegakan hukum yang diduga dilakukan serampangan Termohon (Kejati Sulteng).
Wijaya mencecar Ahli dengan kurang lebih 30 pertanyaan di antaranya mengenai masalah Saltus in Prosedura, sebuah lompatan prosedur di mana Sprindik lahir mendahului Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).
Wijaya menggambarkan anomali ini seolah-olah Termohon telah menemukan metode baru dalam hukum acara, sebuah inovasi yang sayangnya tidak dikenal dalam KUHAP maupun prinsip Due Process of Law.
Menanggapi rentetan pertanyaan tajam tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., memberikan jawaban yang sangat tegas dan mematahkan dalil dan integritas Termohon.
Momen paling dramatis terjadi saat Wijaya menukik pada dalil Jawaban Termohon yang menggunakan Pasal 142 KUHAP sebagai pembenaran untuk melakukan penggandengan perkara (forced joinder) di tahap penyidikan. Dengan nada tegas, Dr. Hardianto Djanggih meluruskan bahwa Termohon telah melakukan kesalahan yang Fatal.
Saksi Ahli juga mengatakan dan menguraikan bahwa Secara tekstual dan doktrinal, Pasal 141 dan 142 KUHAP adalah domain eksklusif Penuntut Umum dalam tahap penuntutan, bukan instrumen bagi Penyidik. Jaksa yang bertindak sebagai Penyidik tidak boleh mencampur adukkan tupoksinya; Penyidik dilarang keras ‘bermain peran’ sebagai Penuntut Umum demi melegitimasi upaya paksa yang prematur.”
Pertanyaan berikut yang di pertanyakan oleh Wijaya kepada Ahli berlanjut pada fakta bahwa Sprindik Termohon bertanggal April 2024, sedangkan penyelidikan baru dimulai pada Mei 2025.
Jawaban Dr. Hardianto bahwa secara epistemologi hukum, penyidikan mustahil lahir sebelum penyelidikan valid ditemukan. Selisih 13 bulan ini dikualifikasikan sebagai kesesatan logika yang mengakibatkan seluruh proses penyidikan bersifat Void ab Initio atau batal demi hukum sejak awal.
Terkait transparansi, saksi Ahli menegaskan bahwa berdasarkan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, SPDP adalah Constitutional Requirement yang wajib dipenuhi dalam 7 hari. Penundaan ekstrem ini disebut sebagai praktik Legal Obscurantism yang merampas hak konstitusional tersangka untuk mempersiapkan pembelaan diri.
Pertanyaan kemudian terkait eksepsi Termohon, M. Wijaya S. menegaskan posisi hukum kliennya berdasarkan PERMA. Dr. Hardianto Djanggih sependapat bahwa putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada perkara sebelumnya hanyalah hambatan formil dan bukan Res Judicata materiil karena pokok perkara belum pernah diuji. Maka, pendaftaran kembali permohonan ini adalah manifestasi tertinggi dari hak akses keadilan.
Sidang pemeriksaan Ahli hari ini secara terang menyerang telah menelanjangi Administrative Irregularity Termohon. Melalui tanya jawab antara Pemohon dan Saksi Ahli. Dan secara tegas saksi ahli mengingatkan kembali bahwa prosedur bukan sekadar urutan kertas, melainkan jaminan konstitusional yang tidak boleh ditukar dengan kepentingan pragmatis penegakan hukum. ***









