SULTENG – Lembaga Investigasi Negara atau LIN Sulawesi Tengah menagih janji sebagai kewajiban transparansi ke publik kunjungan Gubernur Anwar Hafid ke China Tiongkok, Mei lalu.
LIN Sulteng mempertanyakan setidaknya ada empat pokok. Pertama; dokumen apa yang ditandatangani di China, sebagaimana amanah PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, ada tahapan yang wajib dilalui:
Bila tahap Letter of Intent atau pernyataan kehendak, cukup koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.
Tapi, bila MoU atau kesepakatan bersama, wajib mendapat persetujuan DPRD; selama 45 hari kerja, demikian dikatakan Ketua LIN AKP Lukman Hadi dan Ketua Divisi Investigasi Korupsi LIN Andi Azikin Suyuti. ‘’Apa yang ditandatangani dan apa yang dikerjasamakan? Wajib dibuka ke publik,’’ tulis rilis yang diterima redaksi (12/6/2026).
LIN juga memandang hingga saat ini pihaknya sebagai bagian masyarakat sipil belum mendengar, melihat dan mengakses laporan kegiatan ke China di situs situs resmi dan media sosial. Atau setidaknya keterangan resmi pemerintahan provinsi.
Konsekuensinya, LIN juga menanyakan banyaknya rombongan dengan penggunaan anggaran daerah yang menyerap APBD. ‘’Berapa dana digunakan untuk ke China dengan jumlah rombongan sebagaimana surat persetujuan Kemendagri,’’ tulis lembaga itu. ***







