Palu,- Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM didaulat menjadi narasumber dalam sosialisasi Netralitas ASN se-Kota Palu, di SwissBell Hotel Kota Palu, pada Jumat (30/08/2024).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Palu ini, Sekkot Irmayanti menyampaikan materi tentang Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024.
Sekkot menyatakan, ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas intervensi politik, serta bersih dsri praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 12.
Di samping itu, lanjut Sekkot, dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, melarang PNS memberikan dukungan politik dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
“Dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan terlibat dalam partai politik praktis,” jelas Sekkot.