Jakarta,- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin Mpox di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
“Vaksin Mpox sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Yang berarti vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat,” kata Syahril.
Pernyataan Syahril ini merespons narasi yang mengeklaim bahwa vaksin Mpox yang dipersiapkan adalah vaksin eksperimental. Parahnya, klaim tersebut disertai ajakan agar masyarakat menolak vaksin Mpox.
“Faktanya, klaim tersebut keliru,” ujar Syahril menegaskan. “Dalam pelaksanaan vaksinasi, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) turut memantau keamanan dan memastikan manfaat pemberian vaksin”.