Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggarannya

  • Whatsapp
Petugas Kepolisian memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin (18/9/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww/aa)
  1. Pengemudi di bawah umur
  2. Pemakaian sirine dan rotator yang tidak memenuhi aturan.
  3. Kendaraan melawan arus.
  4. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.
  7. Pakai ponsel saat berkendara.
  8. Kecepatan berkendara di atas aturan.
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  12. Pelanggaran penggunaan baju jalan atau marka jalan.
  13. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait