- Pengemudi di bawah umur
- Pemakaian sirine dan rotator yang tidak memenuhi aturan.
- Kendaraan melawan arus.
- Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.
- Pakai ponsel saat berkendara.
- Kecepatan berkendara di atas aturan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Pelanggaran penggunaan baju jalan atau marka jalan.
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik. ***
Sumber: rri.co.id