Bawang Goreng Palu Bakal Segera Dapat Label IG

  • Whatsapp
PERLINDUNGAN HUKUM : Koordinasi dan pendampingan langsung ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (DJKI) Kementerian Hukum dan Kanwil Kemenkumham Sulteng. FOTO : DOK

Palu,– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu hingga kini terus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi produk lokal melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Bawang Goreng Palu.

Hal tersebut terbukti dengan langkah proaktif yang diambil oleh Sekretaris Kota Palu, Irmawati Petalolo, yang didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Palu, dalam melakukan koordinasi dan pendampingan langsung ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (DJKI) Kementerian Hukum dan Kanwil Kemenkumham Sulteng

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta tersebut, Irmawati menyampaikan harapannya agar DJKI dan Kemenkumham Sulteng dapat memberikan dukungan maksimal dalam proses pendaftaran IG untuk Bawang Goreng Palu.

“Kami berharap Bawang Goreng Palu dapat diakui secara resmi sebagai produk dengan Indikasi Geografis, yang nantinya akan memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal serta meningkatkan daya saing di pasar,” ujarnya.

Kedatangan rombongan Pemerintah Kota Palu disambut baik oleh Tim Pemeriksa Indikasi Geografis DJKI. Dalam kesempatan tersebut, tim DJKI menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh selama proses pendaftaran IG Bawang Goreng Palu.

Tim mengungkapkan bahwa mereka akan berupaya maksimal agar permohonan Indikasi Geografis tersebut dapat berjalan lancar dan segera terealisasi.

Berita terkait