Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, juga memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kota Palu. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya yang sangat penting untuk melindungi produk khas daerah, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi lokal.
“Indikasi Geografis bukan hanya soal perlindungan produk, tetapi juga sebagai sarana untuk mengangkat citra dan kualitas produk daerah,” katanya.
“Kami dari Kemenkumham akan mendukung penuh proses ini agar Bawang Goreng Palu bisa mendapatkan pengakuan yang layak di tingkat nasional bahkan internasional,” tambah Hermansyah Siregar.
Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran IG ini menjadi langkah penting dalam melindungi Bawang Goreng Palu sebagai produk khas daerah yang memiliki kualitas dan ciri khas tersendiri.
“Dengan status Indikasi Geografis, Bawang Goreng Palu akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap klaim tiruan dan dapat semakin memperkuat identitas produk lokal Kota Palu di pasar nasional maupun internasional,” imbuh Hermansyah Siregar.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga mendukung keberlanjutan usaha kecil dan menengah (UKM) di Kota Palu, terutama para produsen Bawang Goreng yang telah lama dikenal kualitasnya. ***