Buol,– Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol, telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024 yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buol.
Kasus dugaan money politik yang ditangani memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol menyatakan berkas perkara dengan tersangka SR (55) dinyatakan lengkap atau P.21.
Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, penyidik Gakkumdu Polres Buol telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejari setempat.
:Kasus dugaan money politic (politik uang) dengan tersangka SR (55) sudah P.21 dan hari ini telah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Buol,” kata Sugeng Lestari di Palu, Kamis (27/11/2024).
Dengan demikian kata dia, kasus pelanggaran pilkada 2024 yang teregistrasi dalam laporan polisi nomor: LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng dengan terlapor inisial SR dinyatakan selesai proses.
“Kasus ini terjadi tanggal 21 Oktober 2024 di Desa Tongon Kecamatan Momunu Kabupaten Buol di rumah saudara SR (55 ), pekerjaan petani. Dia adalah seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada pilkada 2024 ini,” jelas Sugeng Lestari.