Palu,– Adanya indikasi kecurangan sistematis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 yang ditemukan oleh salah satu relawan BANTAYA Sangganipa, Surahmi.
Koordinator Kelurahan Kawatuna Relawan BANTAYA Sangganipa ini menyaksikan secara langsung suara Paslon nomor urut 3, Rusy Mastura-Sulaiman Agusto, sah namun dinyatakan tidak sah.
Seperti diketahui, kronologi kejadiannya adalah di TPS 7 Kelurahan Kawatuna, Rabu (27/11/2024), sekitar pukul 16.00 Wita, Koordinator Kelurahan Relawan Sangganipa, Surahmi disaksikan oleh banyak orang di antaranya Firna Bunga (mantan Panwas Kelurahan Kawatuna) beserta saksi luar dari Relawan Sangganipa, Muh. Ilyas.
Saat itu kata Surahmi, berlangsung perhitungan suara, di dalam kotak Paslon Nomor 3, Cudy-Agusto tercoblos dengan lubang agak besar namun dinyatakan tidak sah oleh Petugas KPPS yang bertugas menghitung suara.
Karena dinyatakan tidak sah, maka Koordinator Kawatuna dan saksi luar Sangganipa seketika itu menyatakan protes, bahwa pencoblosan demikian tetap sah, karena lubang coblosan masih dalam kotak Paslon nomor urut 3.