Jakarta,– Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken aturan penghapusan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.
Kebijakan penghapusan utang ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.
Sebagai catatan, penghapusan utang tidak berlaku untuk semua UMKM. Artinya, ada syarat dan kualifikasi tertentu yang akan di sasar oleh pemerintah dalam kebijakan ini.
Lantas, seperti apa syarat dan ketentuan penghapusan utang ini?
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, beberapa syarat bagi pelaku UMKM yang mendapat keringanan tersebut.