Antara lain, sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan sudah jatuh tempo utang. Selain itu, sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.
“Mereka ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan,” kata Maman, dikutip Rabu, 6 November 2024.
Syarat lainnya, memiliki utang maksimal Rp500 juta per badan usaha. Adapun jumlahnya sekitar 1 juta pelaku UMKM.
“Maksimal per badan usaha itu Rp500 juta dan untuk perorangan Rp300 juta,” tegasnya.
Syarat Penghapusan Utang
1. Masyarakat terkena dampak bencana
Di mana, pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, perkebunan yang menjadi korban bencana seperti gempa bumi dan Covid-19.
2. Sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan jatuh tempo
“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” jelas Maman.
3. Besaran utang yang dihapuskan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
“Maksimal per badan usaha itu Rp500 juta dan untuk perorangan Rp300 juta,” tegasnya. ***
Sumber: