Palu,– Tim Hukum Pasangan Calon Sangganipa kini tengah mempersiapkan dokumen untuk mengadukan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Aduan ini terkait dengan dugaan pelanggaran sumpah janji yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu dalam menangani laporan-laporan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh tim hukum Sangganipa.
Tim Hukum Sangganipa, telah melaporkan empat laporan ke Bawaslu Sulteng. Semua laporan berstatus tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang berbeda-beda, yakni sebagai berikut;
- Laporan 05 – Tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
- Laporan 08 – Tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel.
- Laporan 12 – Tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel.
- Laporan 13 – Tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Dari keempat laporan tersebut, hanya Laporan 05 yang mendapat respons berupa pemanggilan pelapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, Laporan 08 dan Laporan 12 hanya mendapat undangan untuk memperbaiki laporan di hadapan administrator sengketa Bawaslu, tanpa adanya kajian atau penanganan lebih lanjut.