Amirullah, salah satu anggota tim hukum Sangganipa, menilai bahwa proses kajian laporan di Bawaslu Sulawesi Tengah diduga hanya dilakukan oleh satu orang komisioner, dan tidak pernah dikaji secara kolektif oleh seluruh komisioner.
Menurutnya, laporan-laporan tersebut hanya dikaji oleh divisi pelanggaran yang berfungsi sebagai jabatan teknis pengelolaan administrasi, bukan sebagai bagian dari proses evaluasi kolektif oleh seluruh anggota Bawaslu.
Lebih lanjut, Amirullah juga mengkritisi alasan yang diberikan oleh Komisioner Bawaslu terkait ketidaklengkapan syarat formil dalam laporan-laporan yang mereka ajukan.
Amirullah menyatakan bahwa laporan-laporan yang mereka ajukan sudah memenuhi kriteria tersebut, namun tetap tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan alasan yang dianggap tidak berdasar.
Oleh karena itu, Tim Hukum Sangganipa merasa perlu untuk mengadu ke DKPP untuk memastikan bahwa proses penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tim Hukum Sangganipa yang merupakan tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Nomor urut 3 itu, berharap agar DKPP dapat segera menindaklanjuti laporan ini, karena mereka merasa bahwa hak-hak pemilih dan peserta Pemilu harus dijaga dengan penuh tanggung jawab oleh penyelenggara Pemilu. ***