Palu,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu mengungkap dua kasus judi kupon putih di Palu yang melibatkan dua pelaku.
Pengungkapan kasus judi kupon putih di Palu yang disampaikan oleh Satreskrim Polresta Palu dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta Palu pada Kamis, 14 November 2024.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus judi pertama ini dilakukan pada 11 November 2024 dengan pelaku berinisial E (54), warga Palu Barat.
Pelaku diduga kuat terlibat dalam praktik judi kupon putih yang memungkinkan orang untuk memasang angka dengan taruhan mulai dari Rp1.000 hingga nominal yang tidak terbatas.
Kemudian pada 13 November 2024, polisi lalu menangkap pelaku judi kupon putih berinisial H (41), warga Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kedua pelaku diduga menerima pemasangan angka judi shio dari para penjudi yang memasang angka hingga empat digit, yang kemudian uang taruhan tersebut ditransfer dari rekening pelaku kepada akun milik bandar.