Jika angka yang dipasang keluar sesuai hasil undian, para penjudi akan dibayar sesuai dengan nominal pasaran yang tercantum dalam aturan bursa perjudian tersebut.
Muhammad Reza mengatakan, penangkapan dua pelaku kasus judi itu merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilaksanakan oleh Polresta Palu.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini ditahan di Mapolresta Palu itu dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP. ***
Sumber: beritasatu.com