Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pejabat penyelenggara negara yang baru dilantik agar memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu. “KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” kata Ghufron.
Imbauan tersebut ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.
Sedangkan pejabat yang dilantik dengan jabatan baru namun sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023, tidak perlu melapor ulang.
“Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ada 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Budi mengatakan, dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.