Tim Hukum Sangganipa Laporkan Paslon Beramal ke Bawaslu, Akibat Ini

  • Whatsapp

PALU, – Tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, melaporkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad H. M. Ali, ke Bawaslu.

Seperti diketahui, laporan tersebut diungkapkan oleh tim hukum yang terdiri dari Amerullah, S.H., Johari, S.H., Mohamad Natsir Said, S.H., dan Abdul Azis, dengan alamat di Jalan Moh. Yamin, Nomor 08 Kota Palu.

Abdul Azis, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pelibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pegawai honorer dalam kampanye Ahmad H. M. Ali.

Dugaan ini muncul setelah acara deklarasi dukungan yang berlangsung di kediaman calon gubernur pada tanggal 29 Oktober 2024, dan terungkap pada 31 Oktober 2024.

Abdul Azis mengungkapkan bahwa saksi dan bukti yang dimiliki sudah cukup, termasuk rekaman video yang menunjukkan seorang perempuan membacakan pernyataan dukungan dari sekelompok guru honorer di Kota Palu.

“Pelibatan pegawai negeri sipil dalam kampanye merupakan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) Huruf f Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018,” tegas Abdul Azis, dikutip channelsulawesi.id dari mediaalkhairaat, Jumat 1 Oktober 2024.

Berita terkait