Tim Hukum Sangganipa Laporkan Paslon Beramal ke Bawaslu, Akibat Ini

  • Whatsapp

Laporan tersebut bernomor 08/LP/PG/Prov/26.00/X/2024.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Tim Advokasi dan Hukum BERAMAL, Isman, menegaskan bahwa tim kampanye mereka tidak melibatkan ASN atau PNS dalam setiap aktivitas kampanye.

Isman menyatakan keyakinan bahwa semua kegiatan kampanye telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Segala hal terkait ASN merupakan ranah Bawaslu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan kami yakin semua aktivitas kampanye telah berjalan sesuai aturan. Namun, pada dasarnya itu hak mereka untuk melaporkan,” tandasnya. ***

Sumber: channelsulawei.id

Berita terkait