Palu, 10 September 2026 – PT Bank Sulteng menegaskan bahwa pemberian fasilitas kredit kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tolitoli di Bank Sulteng Cabang Tolitoli sesuai dengan prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku.
Proses analisa kredit secara prudent dengan memenuhi semua syaratdan ketentuan pemberian kredit sampai dengan tahapan persetujuan dan pencairan kredit telah dilaksanakan dengan baik dan merujuk pada aturan pemberian kredit yang sehat, sehingga tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa pemberian fasilitas kredit tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan debitur atau tanpa melalui mekanisme pemberian kredit yang sehat.
Penegasan tersebut disampaikan Humas Corporate Secretary PT. Bank Sulteng, Moh Abduh Borman kepada media akhir pekan ini.
Seperti diketahui beredar pemberitaan dari salah satu media mengenai pemberian kredit tersebut yang kemudian menjadi konsumsi publik. Bank Sulteng memandang perlu menyampaikan kronologis secara utuh atas pemberian fasilitas kredit, sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Berdasarkan dokumen dan catatan administrasi, diketahui bahwa debitur awalnya menerima fasilitas kredit sebagai Anleg sejak tahun 2019 dengan sumber pembayaran berasal dari gaji yang diterima setiap bulan dari DPRD Kabupaten Tolitoli.
Dalam perjalanan fasilitas kredit, debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga sebagaimana yang diperjanjikan sehingga kondisi tersebut menyebabkan kualitas kredit mengalami penurunan hingga menjadi kredit bermasalah dengan status macet.
Hal tersebut terjadi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan debitur sebagai anggota DPRD Kab Tolitoli melalui mekanismePenggantian Antar Waktu (PAW) sehingga debitur tidak lagi memiliki gaji sebagai sumber pembayaran angsuran kredit setiap bulan.
Pada tahun 2024 yang bersangkutan mengajukan permohonan fasilitas kredit baru ke Bank Sulteng Cabang Tolitoli setelah terpilih kembali sebagai anggota DPRD.
Permohonan tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme pemberian kredit sehat, prudent dan sesuai ketentuan yang berlaku. Persetujaun atas permohonan kredit baru tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh debitur.
Bank Sulteng juga menegaskan bahwa sebelum fasilitas kredit baru tersebut dicairkan debitur mengajukan surat permohonan pengurangan bunga dan denda pada 17 Oktober 2024 atas kewajiban pelunasan kredit bermasalah(macet) dari fasiltas kredit yang diterima sebelumnya (tahun2019).
‘’Debitur mengetahui dan menyetujui bahwa sebagian dana pencairan kredit baru akan digunakan melunasi fasilitas kredit lama yang bermasalah. Keduan proses tersebut yakni pemberian fasilitas kredit baru pelunasan fasilitas kredit sebelumnya merupakan dua proses yang dilakukan melalui mekanisme perkreditan bank, prudent dan sesuai ketentuan yang berlaku.’’ Tulis Abduh.
Terkait persoalan yang kemudian berkembangan, Bank Sulteng juga telah memberikan jawaban resmi somasi kuasa hukum debitur melalui surat No.2047/BPD-ST/HUKUM/V/2026 tanggal 22 Mei 2026.
Bank Sulteng berkepentingan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap objektif, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi ini sekaligus menegaskan komitmen PT. Bank Sulteng dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkanprinsip kehati-hatian (prudential banking principle), profesional, dengan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) yang mencakup Transparancy, Accountability, Responsibility,, Independency, dan Fairness serta ketentuanperbankan yang berlaku. ***








