Ketua Fraksi PKB DPRD Sinyalir PAD Bocor! Gubernur Mesti Evaluasi Tenant Sembunyi di Izin Induk 

  • Whatsapp

PALU, 12 September – Belum habis perjuangan dana bagi hasil (DBH) yang tak adil, ternyata ada sinyalemen pendapatan asli daerah (PAD) alami kebocoran. Tak lain terjadi di wilayah industri pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah

Sejumlah tenant tak membayar kewajiban sebagai perusahaan rekanan (tenant) ke daerah. Mereka, tenant kata Muhammad Safri, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah ‘berkelit’ alias sembunyi berlindung di izin perusahaan induk. 

Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, mendesak Gubernur Sulteng Anwar Hafid segera mengevaluasi seluruh aktivitas tenant yang beroperasi di kawasan industri.

Sorotan itu bukan semata soal kelengkapan administrasi perusahaan. Safri menilai persoalan perizinan dapat berkaitan langsung dengan potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tertagih secara optimal.

Ia mempertanyakan apakah seluruh tenant telah memenuhi kewajiban perizinan, pajak, maupun retribusi pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku. 

MESTINYA BENTUK SATGAS PAD 

Jika masih ada perusahaan yang beroperasi dengan mengandalkan izin induk pengelola kawasan, sementara kewajiban yang menjadi hak daerah belum dipenuhi, maka kondisi tersebut berpotensi membuka ruang kebocoran PAD.

“Yang harus dibuka secara transparan bukan hanya seberapa besar nilai investasi atau pajak yang disetor ke negara, tetapi berapa banyak tenant yang benar-benar telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan pungutan yang menjadi hak daerah,” tegas Safri,  (11/9/2026).

Menurut legislator Dapil Morowali dan Morut itu, besarnya nilai investasi dan aktivitas produksi di kawasan industri justru membuat persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh. 

Perputaran ekonomi yang mencapai triliunan rupiah semestinya berbanding lurus dengan kontribusi terhadap penerimaan daerah sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, Safri meminta Pemprov Sulteng menghitung ulang potensi penerimaan dari setiap tenant. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kewajiban daerah yang belum dibayar, belum dipungut, atau bahkan luput dari sistem pengawasan pemerintah.

“Pertanyaan besarnya, berapa PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah tetapi hingga kini belum tertagih?” ucapnya.

Safri menilai angka tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik. Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan nilai investasi, jumlah produksi, atau besarnya pajak yang masuk ke kas negara. 

Masyarakat juga berhak mengetahui seberapa besar manfaat fiskal yang benar-benar diterima daerah dari aktivitas industri yang berlangsung di wilayah Sulawesi Tengah.

Ia juga mengingatkan agar izin induk pengelola kawasan tidak menjadi celah bagi tenant untuk mengabaikan kewajiban masing-masing.

Jika hasil evaluasi menemukan adanya perusahaan yang telah berproduksi tetapi belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pungutan daerah, pemerintah harus segera menelusuri potensi penerimaan yang hilang dan menentukan langkah penagihan sesuai aturan.

Bagi Safri, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar kelengkapan dokumen. Jika pengawasan lemah, daerah berpotensi kehilangan sumber PAD sementara aktivitas industri terus menghasilkan keuntungan dalam skala besar.

“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya dijadikan lokasi pengerukan hasil produksi dan menanggung segala dampak lingkungannya, sementara potensi penerimaan daerah yang menjadi hak masyarakat justru lenyap akibat pengawasan perizinan yang lemah,” pungkasnya. *** 

Berita terkait