Tim Hukum Sangganipa Protes Baliho Bertebaran di Masa Tenang

  • Whatsapp

Sulteng,–Tim Hukum Sangganipa kembali menyorot kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) yang Belum Melakukan Pembersihan APK Pasangan Calon Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Padahal minggu tenang, terhitung sejak tanggal 24 November 2024, Pilkada 2024 seharusnya APK telah dibersihkan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024 tentang PILKADA jo Ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Fakta – fakta di lapangan, menurut Koordinator Tim Hukum Sangganipa, Amerullah, S.H., masih ditemukan dibeberapa kabupaten yakni ; Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, kabupaten Banggai, Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Poso kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara dan Kota Palu, masih ditemukan Alat Peraga Kampanye paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 disepanjang jalan dan tempat-tempat keramaian umum. Kami juga menemukan, meskipun masa kampanye telah berakhir, APK Paslon 01 dan 02 masih terpasang di pohon dan tiang Listrik yang merupakan tempat yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berita terkait