Anggota KPU Sulteng Christian Aruwo Terbukti Langgar KEPP

  • Whatsapp
Foto: Christian Adiputra Oruwo

Palu,– Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memberikan peringatan keras terakhir untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng), Christian Adiputra Oruwo atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu VI Christian Adiputra Oruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat membacakan putusan yang dikutip dari Youtube DKPP RI di Palu, Selasa (3/12/2024).

Christian sebagai teradu VI terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Christian menjadi Teradu VI dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam, dan kawan-kawan.

Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Di waktu yang sama, Christian juga terbukti melanggar KEPP dalam Perkara Nomor nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Jamrin.

Berita terkait