Dia menjadi pihak terkait dalam aduan yang dilaporkan Jamrin. Perkara itu mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buol yakni Karyanto, Muh Taufik Abdullah, dan Ismajata sebagai Teradu VI sampai VIII.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada pihak terkait Christian Adiputra Aruwo selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Ketua DKPP Heddy Lugito.
DKPP menilai tindakan Christian terbukti tidak profesional dalam mengemban tugas selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Dia mengarahkan KPU Buol untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan.
Teradu I-V menjadikan arahan tersebut sebagai aspek saran, untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan pada TPS 011 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau. ***
Sumber: pikiranrakyat.com