Jakarta,- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk selalu memantau perkembangan situasi terkait keadaan darurat militer yang sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol.
Imbauan tersebut diumumkan melalui unggahan di laman resmi Instagram KBRI Seoul pada Selasa malam, menyusul deklarasi “Negara Dalam Keadaan Darurat Militer” yang diberlakukan sejak 3 Desember 2024 pukul 23.00 KST.
“Kami meminta seluruh WNI untuk tetap tenang, waspada, dan mengikuti perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing,” ujar KBRI Seoul dalam pengumumannya.
KBRI juga mengimbau WNI untuk menghindari lokasi keramaian, termasuk kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya di Seoul.
WNI diminta tidak berpartisipasi, mendekati, atau menonton kegiatan unjuk rasa, meskipun berlangsung damai.
“Mohon untuk selalu membawa identitas diri, mematuhi hukum setempat, dan mengikuti arahan dari aparat keamanan,” tambah KBRI.