Selain itu, KBRI Seoul menyediakan layanan Hotline PWNI di nomor (+82-10-5394-2546), telepon: (02 2224 9000), atau melalui email di seoul.kbri@kemlu.go.id untuk membantu WNI yang membutuhkan bantuan.
Latar Belakang Darurat Militer Pada Selasa malam, Presiden Yoon Suk-Yeol menetapkan darurat militer di Korea Selatan, dengan alasan untuk menangani ancaman anti-negara yang mengarah pada pemberontakan.
Dalam pidato yang disiarkan televisi, Presiden Yoon menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk “memberantas elemen pro Korea Utara dan melindungi tatanan konstitusi demokratis.”
Namun, kebijakan tersebut memicu reaksi di parlemen Korea Selatan. Sekitar dua jam setelah deklarasi, Majelis Nasional menggelar sidang darurat di mana 190 dari 300 anggota parlemen sepakat membatalkan status darurat militer. Pada Rabu pagi waktu setempat, Presiden Yoon akhirnya mencabut kebijakan darurat militer. ****
Sumber: antaranews.com