KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api

  • Whatsapp
Ruangan kerja Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang disegel KPK terkait dengan penanganan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut. Foto: Istimewa.

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Seperti diketahui, tersangka yang ditahan yakni Ketua Pokja Pengadaan Budi Prasetyo (BP), Sekretaris Pokja Pengadaan Hardho (H), dan anggota Pokja Pengadaan Edi Purnomo (EP).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis 28 November 2024.

Adapun Dheky Martin telah ditahan KPK sejak Jumat (29/11/), malam. Penahanan ini merupakan lanjutan dari Kamis (28/11), ketika KPK melakukan penahanan 3 tersangka lain.

“Bahwa Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024 s.d 18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Tessa menjelaskan Dheky Martin mendapat arahan dari PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng yang juga diperintah oleh HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian yang telah jadi tersangka dalam perkara ini. Tersangka diminta untuk memenangkan sejumlah paket pekerjaan.

“Bahhwa terkait paket pekerjaan Konstruksi Pembangunan Track, Peron Stasiun Bandara Yogyakarta Internasional Airport dan fasilitas pendukung lainnya (tahun 2021) atau TR 6 dengan nilai kontrak Rp66.988.659.872, tersangka DM mendapat arahan untuk memenangkan PT. Asta Perdana milik saudara BI (Bambang Indriyanto) dari Pejabat Kemenhub,” sebutnya.

Berita terkait