KPU RI Sirekap Bukan Dasar Penentu Pemenag Pilkada

  • Whatsapp
Idham Holid

Palu,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa data yang termuat dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bukanlah dasar penetapan pemenang Pilkada.

Aplikasi ini hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk memberikan informasi kepada publik.

Mengenai hal itu, Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Sirekap digunakan untuk mempublikasikan hasil perolehan suara baik di TPS maupun hasil penghitungan suara berdasarkan rekapitulasi berjenjang.

“Sirekap itu dipakai untuk kepentingan informasi publik, bukan sebagai dasar legal dalam penetapan hasil Pilkada,” ujar Idham, Jumat 29 November 2024.

Idham menambahkan bahwa rekapitulasi hasil Pilkada yang sah akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, KPU kabupaten/kota, hingga KPU provinsi.

“Hasil resmi perolehan suara pasangan calon dalam pilkada itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” tegasnya.

Selain itu, Idham juga mengingatkan bahwa dalam proses rekapitulasi, dinamika dapat terjadi, misalnya adanya rekomendasi dari Panwascam untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan.

“Proses rekapitulasi ini memberi kesempatan kepada Panwascam, Bawaslu, dan saksi-saksi dari pasangan calon untuk menyampaikan pendapat jika terjadi ketidaksesuaian dalam perolehan suara,” jelas Idham.

Berita terkait