Palu,- Wali Kota Palu diwakili Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Drs. Arfan, M.Si menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045, pada Rabu (18/12/2024).
Acara yang berlangsung di Swiss Bell Hotel Palu ini dibuka oleh Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Rudy Dewanto mewakili gubernur.
Asisten Rudy yang membacakan sambutan tertulis gubernur menekankan pentingnya RPJPD sebagai dokumen strategis dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan.
“RPJPD merupakan pedoman utama dalam menyusun visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah yang berpedoman pada RPJP Nasional dan RTRW Provinsi. Dokumen ini juga menjadi panduan untuk seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait, termasuk dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lainnya,” kata asisten.
Asisten menjelaskan bahwa RPJPD Sulawesi Tengah 2025-2045 telah disusun sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dokumen tersebut disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 pada 9 September 2024.
Lebih lanjut, asisten juga menjelaskan bahwa RPJPD Sulawesi Tengah memuat visi besar untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. Visi tersebut adalah mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertanian dan industri berbasis sumber daya alam yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” jelas asisten.