Bupati Sumenep Larang ASN Libur Tahun Baru

  • Whatsapp
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan sambutan dalam sebuah acara. (ANTARA/HO-Pemkab Sumenep)

Sumenep,- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep diimbau tidak meninggalkan tempat tugas tanpa alasan pada 30–31 Desember 2024.

Seperti diketahui, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Libur Tahun Baru 2025. bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.

“Ini untuk memastikan kelancaran penyelesaian kegiatan akhir tahun hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini juga diambil untuk memastikan semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar,” katanya di Sumenep, Jawa Timur, Kamis.

Edaran itu memberikan pengecualian bagi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Berita terkait