Ia menegaskan akan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar aturan tersebut.
“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Fauzi juga menyampaikan bahwa laporan pelaksanaan surat edaran itu diwajibkan untuk diserahkan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM paling lambat tiga hari kerja setelah periode tersebut berakhir.
Sumber: antaranews.com