Anggota Komisi III DPR RI Dukung Kejati Sulteng Usut Kasus TPPU di PT RAS

  • Whatsapp
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (kiri). Foto: Ist

Palu,– Anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng), Sarifuddin Sudding mendukung penuh langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat yang terus mendalami dugaan korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS).

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui salah seorang Aktivis, Tokoh Agama dan Pemuda Morowali Utara (Morut), Pendeta Allan Billy Graham pada Sabtu (21/12/2024).

Dalam pertemuan itu, Pendeta Allan menyampaikan tentang kondisi yang terjadi terkait tumpang-tindih atau pencaplokan lahan PTPN XIV oleh PT RAS yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai apa yang dilakukan Kejati Sulteng merupakan langkah maju dalam penanganan kasus tersebut.

“Terkait persoalan PT Rimbunan Alam Sentosa yang ditangani Kejati Sulteng dengan langkah-langkah hukum, termasuk penyitaan sejumlah alat berat merupakan langkah maju yang harus didukung,” tegasnya yang dikutip dari video yang diterima media ini, Selasa (24/12/2024).

“Kita memberikan dukungan terhadap Kejati Sulteng dan tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk terus memperjuangkan hak-haknya sebagai plasma, yang sampai saat ini tidak diberikan sama sekali oleh pihak perusahaan,” katanya.

Menurut Sarifuddin, satu hal yang pasti pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang sama sekali tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Berita terkait