Selain memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik Pidana Khusus atau Pidsus Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso pada Selasa 12 November 2024 lalu.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan PT RAS dalam HGU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No Sprint Geledah: 93/ P.2.5/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024.
“Penggeledahan ke kantor dan pabrik PT SJA di Kabupaten Poso, dilakukan karena hasil produksi perkebunan sawit dari PT RAS dibawa ke pabrik PT SJA untuk diolah,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian saat dikonfirmasi jurnalis, Jumat (15/11/2024) lalu.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng juga menggeledah dan melakukan penyitaan di Kantor PT RAS yang berlokasi di Desa Era, Morut pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Tim penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk tujuh unit dump truk, fire truk, traktor, self loader truck, ekskavator, light truck, dan Toyota Hilux double cabin.
Sementara itu, Manager Media Relation and Public Affairs Astra Agro Lestari, Mochamad Husni menegaskan, perseroan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami menghormati dan mendukung setiap proses hukum yang sedang berlangsung dengan memenuhi undangan serta memberikan keterangan yang diperlukan. Kami akan selalu kooperatif untuk menyelesaikan tahapan-tahapannya,” kata Mochamad Husni beberapa waktu lalu. ***
Sumber: postrakyat.com