Jakarta,- Pemerintah secara resmi mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang akan diterapkan pada 2025. Salah satu kebijakan stimulus ekonomi yang ditetapkan yaitu pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan listrik golongan 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah.
Darmawan menjelaskan mekanisme penerapan tarif diskon listrik untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Untuk listrik token atau prabayar, misalnya harga token Rp 100.000 jadi Rp 50.000.
“Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya,” kata Darmawan dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).